Monday, October 7, 2019

Sofyan Basir Beri Kesempatan Kotjo Dapatkan Proyek PLTU Riau-1

Jaksa penuntut umum KPK menyebutkan bekas Direktur Penting PT PLN Sofyan Basir ikut memberikan kesempatan pada entrepreneur Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memperoleh project PLTU MT Riau-1. Sofyan disebutkan ikut serta menolong memberi kesepakatan supaya Kotjo mendapatkan project itu.

Project yang disebut ialah Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 di antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI). Kotjo adalah entrepreneur Blackgold Alami Sumber (BNR) Ltd yang bekerja bersama dengan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.



Ini disebutkan jaksa KPK waktu membacakan tuntutan pada Sofyan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019). Sofyan disebutkan jaksa memerintah Direktur Rencana PT PLN Nicke Widyawati masukkan project PLTU Riau-1 ke RUPTL PLN Persero.

Baca Juga : Definisi Pengertian

"Terdakwa mengarahkan Nicke Widyawati yang saat itu memegang sebagai direktur rencana PT PLN Persero untuk masih masukkan project IPP PLTU Mulu Tambang 2x300 MW di rencana Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ke Gagasan Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN Persero," tutur jaksa waktu membacakan tuntutan Sofyan.

Sebab perintah Sofyan itu, jaksa yakini Sofyan memberikan kesempatan atau peluang pada Johannes untuk memperoleh project ini. Walau sebenarnya, kata jaksa, Sofyan tahu Kotjo akan memberi uang pada Eni bila project ini sukses didapat Kotjo.

"Dengan begitu, karena itu bisa diambil kesimpulan terdakwa sudah memberi peluang pada Johannes Budisutrisno Kotjo untuk memperoleh project pembangunan PLTU MT Riau-1 dengan masih memberikan project itu dalam RUPTL PT PLN Persero pada tahun 2017 s/d 2026, sesuai keinginan Eni Maulani Saragih serta Johannes Budisutrisno Kotjo," sebut jaksa.

Diluar itu, jaksa menyebutkan Sofyan tanda-tangani power purchase agreement atau PPA project PLTU Riau-1 tanpa ada mengulas dengan direksi PLN yang lain. Jaksa memandang ini berlawanan dengan Koreksi II SOP tentang kerja sama penyediaan tenaga listrik di PT PLN.

"Terdakwa tanda-tangani power purchase agreement (PPA) project IPP Mulut Tambang 2x300 MW di Perenap sebelum semua prosesnya dilewati serta dikerjakan tanpa ada mengulas awalnya dengan direksi PT PLN Persero yang lain. Ini berlawanan dengan Koreksi II SOP tentang kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan lewat penempatan pada anak perusahaan yang dibikin oleh Deputi Manager Perencana Penyediaan IPP 2 yang diputuskan pada tanggal 27 September 2017," tuturnya.

Awalnya, Sofyan dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan dipercaya jaksa bersalah sebab memfasilitasi pemberian suap dari entrepreneur Johanes Budisutrisno Kotjo pada bekas anggota DPR Eni Maulani Saragih serta bekas Mensos Idrus Marham.

Mengenai hal yang memberatkan Sofyan ialah tidak memberi dukungan program pemerintah dalam pembasmian korupsi. Sedang hal yang meringankannya ialah Sofyan tidak turut nikmati hasil tindak pidana suap yang sudah dibantunya serta berlaku sopan dan tidak pernah diberi hukuman.

Jaksa yakini Sofyan melanggar Klausal 12 huruf a juncto Klausal 15 Undang-Undang (UU) Pembasmian Tipikor juncto Klausal 56 Ke-2 KUHP serta Klausal 11 juncto Klausal 15 UU Pembasmian Tipikor juncto Klausal 56 ke-2 KUHP.

Sumber : https://sinau.info/